Atas dasar itulah
Ghozali merasa prihatin melihat kondisi tersebut, Dia berupaya untuk
mempersatukan para pemuda dengan membentuk satu wadah organisasi kepemudaan
yang didalamnya memiliki program pembinaan, pelatihan dan kegiatan-kegiatan
positif yang bertujuan untuk meminimalisir angka kriminalitas dan permasalah
sosial.
Untuk
merekrut para pemuda tersebut Ghozali melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan
yang bersifat sukarela juga melakukan program pembinaan dan latihan kepada para
pemuda agar bisa hidup mandiri, serta memberikan keleluasaan kepada para pemuda
untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka masing-masing. Gozhali juga
merekrut organisasi-organisasi kepemudaan yang lain untuk bergabung.
Apa
yang dilakukan Ghozali rupanya diketahui oleh pemerintah yang dirasakan sangat
positif dan membantu pemerintah dalam penanggulangan masalah sosial, sehingga
pada tanggal 26 September 1960 pemerintah melalui peraturan menteri sosial
mengeluarkan perintah agar di tingkat Desa, Keluarahan, Kecamatan, Kabupaten,
dan Provinsi membentuk kepengurusan pemuda dengan nama “KARANG TARUNA” Karang
berarti Wadah/tempat bermain untuk mengembangkan bakat dan potensi, sementara
Taruna adalah generasi muda berikutnya yang tumbuh untuk siap berjuang dan
bekerja.
Sehingga
Karang taruna berfungsi sebagai organisasi wadah generasi muda untuk
mengembangkan bakat dan potensi para pemuda sehingga pemuda bisa mandiri dan berjuang
sehingga terhindar dari masalah sosial.
0 komentar:
Post a Comment