ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH
TANGGA (AD/ART)
KARANG TARUNA MEDAL JAYA DESA
CIJEMIT
KECAMATAN CINIRU KABUPATEN KUNINGAN
P E M B U K A A N
Karang Taruna merupakan organisasi sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda
diwilayah pedesaan/kelurahan yang bergerak dalam bidang usaha kesejahteraan
sosial. Oleh karena itu, karang taruna merupakan organisasi yang tidak dapat terpisahkan dari masyarakat.
Sebagai
pemuda Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa sosial,
kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
didalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik,
berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka
dengan ini kami menyusun suatu organisasi Karang Taruna Medal Jaya.
Untuk membentuk suatu organisasi
sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita
proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan
berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang
progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas sosial kemasyarakatannya.
Demi
sukses dan berjalannya suatu organisasi yang solid dan professional dengan mengacu kepada Permensos RI No. 83/HUK/2005 dan
Permensos RI No. 77/HUK/2010 serta melalui
keputusan rapat pengurus dan anggota serta Majelis Pertimbangan Karang Taruna
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna
Medal Jaya Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan sebagai pedoman dan acuan dasar dalam
penyelenggaraan organisasi.
Diharapkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang telah disusun dan disahkan dapat dipahami dan dilaksanakan demi
terciptanya organisasi yang bersih dan profesional sehingga program organisasi
dapat tercapai dengan maksimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
khususnya warga karang taruna Desa Cijemit.
Cijemit, Juni 2017
Pengurus Karang Taruna Medal Jaya Desa Cijemit
A. ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi
ini bernama Karang Taruna Medal Jaya
2. Organisasi
ini dibentuk/lahir pada tanggal 27 Oktober 1984
3.
Organisasi ini berkedudukan di Gedung Balai DesaCijemit No. 24 Lt. 2 Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat Kode POS 45565
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
1.
Karang Taruna Medal Jaya berazaskan
Pancasila
2. Karang
Taruna Medal Jaya adalah bertujuan :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran
tanggungjawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna Medal Jaya dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial
b. Tebentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna Medal Jaya yang terampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam
rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Medal Jaya
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna
Medal Jaya untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat.
e. Terjalinnya kerjasama antar generasi muda Warga Karang
Taruna Medal Jayadalam rangka mewujudkan tarap kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat
bagi generasi muda sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial di lingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda desa Cijemit yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarahserta berkesinambungan bersama pemerintah dan komponen masyarakat.
3. Karang
Taruna Medal Jaya adalah bersifat sosial kemasyarakatan
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1.
Karang Taruna Medal Jaya Desa Cijemit Memiliki tugas pokok, yaitu
bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat untuk menanggulangi
masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungan desa Cijemit
2.
Fungsi Karang Taruna Medal Jaya, diantaranya :
a.
Sebagai penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
b.
Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan khususnya bagi generasi muda sesuai
dengan potensi yang dimiliki
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di desa
Cijemit secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
d.
Penyelengaran kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan
e.
Memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan,
kesetiakwanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal
g.
Memupuk kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab
sosial yang bersifat rekretaif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kejasama, informasi dan kemitraan
dengan sektor lain
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan kesejahteraan sosial yang
aktual.
BAB IV
M O T T O
Pasal 4
Karang
Taruna Medal Jaya mempunyai motto : “Bersama Membangun Masyarakat”
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota
Karang Taruna Medal Jaya menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda yang ada
di desa Cijemit yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun untuk selanjutnya
disebut Warga Karang Taruna. (Permensos No. 77/HUK/2010 Pasal 9 ayat 1 dan 2)
2. Syarat-syarat
yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 6
1.
Organisasi Karang Taruna Medal Jaya Desa Cijemit diatur berdasarkan
aspirasi warga karang taruna desa Cijemit yang dibentuk atas dasar kesadaran
sendiri yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial (Permensos NO.
77/HUK/2010 ayat 1)
2.
Untuk tingkat RT/RW/Dusun disebut Karang Taruna Unit (Permensos No. 83/2005
pasal 5) yang terdiri dari Karang taruna Unit Citim, Unit Cibar, Unit Ciloa,
Unit Sukacai, dan Unit Sukasari.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Pengurus Karang Taruna Medal Jaya Desa Cijemit dipilih
dan disahkan melalui temu karya / musyawarah warga karang taruna.
2. Susunan kepengurusan Karang Taruna Medal Jaya sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 terdiri dari : Pembina, MPT, Ketua, Wakil Ketua 1, Wakil
Ketua 2, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua
Bidang/Seksi disesuaikan dengan kebutuhan, dan Anggota.
3. Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di
lantik dan dikukuhkan oleh Kepala Desa Cijemit selambat-lambatnya satu bulan
setelah temu karya/musyawarh warga karang taruna (permensos No. 83/HUK/2005 dan
Permensos No. 77/HUK/2010)
4. Pengurus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan maksimal
45 tahun (Permensos No. 77/HUK/2010 pasal 10 ayat 1 poin e)
5. Syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat 4 di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
6. Masa bhakti kepengurusan Karang Taruna Medal Jaya Desa
Cijemit selama 3 (tiga) tahun. (Permensos No. 77/HUK/2010 pasal 10 ayat 2)
7. Pergantian pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Untuk Kepengurusan Karang Taruna Medal Jaya Unit/Dusun
dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Karang Taruna Desa.
9. Ketua Karang Taruna Unit/Dusun merupakan Koordinator
Wilayah
10. Tugas pokok dan wewenang kepengurusan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
MEKANISME KERJA
Pasal 8
1.
Karang Taruna Medal Jaya Desa Cijemit melaksanakan fungsi-fungsi
operasional di bidang kesejahteraan sosial serta program kerja lainnya yang
dilaksanakan bersama pemerintahan Desa Cijemit dan komponen terkait sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengurus Karang Taruna Medal Jaya Desa Cijemit
melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan
pemerintah meliputi bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial PKS), Pendidikan dan
Kerohanian, Hubungan Kemasyarakatan (Humas), Pemberdayaan Perempuan,
Pengembangan UEP dan UKM, Hubungan Kemasyarakatan (Humas), dan Rekreatif,
Olahraga, Kesenian (ROK), Dokumentasi dan Publikasi, Kesekretariatan dan
Logistik, Satgasus, dan Koordinator Wilayah.
3. Mekanisme Kerja sebagai langkah-langkah dalam proses
penyelenggaraan program kerja Karang Taruna Medal Jaya Desa Ciejmit yang perlu
ditempuh mencakup kegiatan :
a. Pendataan potensi/sumber
dan permasalahan kesejahteraan sosial
b. Perencanaan program
c. Sosialisasi program-program yang direncanakan
d. Pelaksanaan program
e. Pemantauan dan evaluasi
f. Pencatatan dan pelaporan
4.
Keseluruhan program kerja Karang Taruna Medal Jaya yang
direncanakan/dilaksanakan berorientasi kepada kesejahteraan sosial dan tidak
bertentangan dengan prinsif-prinsif pemerintah desa, dan seluruhnya untuk
kesejahteraan dan kemandirian khususnya generasi muda desa Cijemit.
5.
Hubungan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar karang
taruna dengan wadah pengurus lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan
nasional bersifat informatif, koordinatif, konsultatif, kolaboratif dan
merupakan hubungan fungsional serta bukan operasional.
6.
Bentuk-bentuk forum/rapat-rapat Karang Taruna Medal Jaya, terdiri dari :
a.
Temu Karya/Musyawarah Warga Karang Taruna
b.
Rapat Kerja Pengurus
c.
Rapat Pleno Pengurus
d.
Rapat Konsultasi
e.
Rapat Pengurus Harian
7.
Bentuk-bentuk forum/rapat Karang Taruna Medal Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat 6 dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
1.
Karang Taruna sebagai Organisasi sosial Generasi Muda diseluruh wilayah
NKRI memiliki pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis
(PermensosNo. 77/HUK/2019 pasal 14, pasal 15, pasal 16 ayat 1 dan 2, pasal 17
ayat 1 dan 2, dan pasal 18 ayat 1 dan 2)
2.
Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf a dan pasal 15
adalah Presiden Republik Indonesia
3.
Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud
pada pasal 16 ayat 1 dan 2, pasal 17 ayat 1 dan 2, dan pasal 18 ayat 1 dan 2, di pusat dan di daerah
adalah :
a.
Pembina Pusat
1)
Pembina Umum : Menteri dalam
Negeri
2)
Pembina Fungsional : Menteri sosial
3)
Pembina Teknis : Pimpinan departemen/Kementerian
Negara/Lembaga dan Badan Negara yang terkait
b.
Pembina di Daerah
1)
Pembina Umum :
Ø Provinsi :
Gubernur Jawa Barat
Ø Kabupaten/Kota :
Bupati Kuningan
Ø Kecamatan :
Camat Ciniru
Ø Desa/Kelurahan :
Kepala Desa Cijemit
2)
Pembina Fungsional
Ø Provinsi :
Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi Jawa Barat
Ø Kabupaten/Kota :
Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Kuningan
Ø Kecamatan :
Seksi Sosial pada Kantor Kecamatan (Kesra) Ciniru
Ø Desa/Kelurahan :
Kaur Kesra Cijemit
3)
Pembina Teknis
Ø Provinsi :
Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi
Ø Kabupaten/Kota :
Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Kab/kota Kuningan
Ø Kecamatan :
Pimpinan Unit Kerja Kecamatan Ciniru
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna Medal Jaya Desa Cijemit bersumber
dari :
1.
Iuran Pengurus/Anggota/Warga Karang Taruna Medal Jaya;
2.
Usaha sendiri yang diperoleh secara sah;
3.
Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
4.
Bantuan/subsidi dari pemerintah desa melalui ADD
5.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT KARANG TARUNA
Pasal 11
1.
Majelis Pertimbangan Karang Taruna dibentuk pada saat pelaksanaan Temu
Karya/Musyawarah Warga Karang Taruna
2.
Pengurus MPKT adalah aktivis/mantan pengurus Karang Taruna, tokoh pemuda
atau tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di desa.
3.
Masa Bhakti MPKT selama 3 tahun
4.
MPKT terdiri dari Ketua (merangkap anggota), Sekretaris (merangkap
anggota), wakil Sekretaris (merangkap anggota), dan Anggota yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
5.
Tugas pokok dan fungsi MPKT dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 12
1.
Karang Taruna memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah
ditetapkan dalam keputusan Meneri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagu
mars serta hymne.
2.
Identitas yag telah ditetapkan menjadi identitas resmi dan hanya dapat
dirubah melalui Keputusan Menteri sosial
3.
Mekanisme penggunaan identitas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 13
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diadakan perbaikan selanjutnya.
2.
Anggaran Dasar ini
disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian
tak terpisahkan
3.
Anggaran Dasar ini
disempurnakan dalam rapat umum di balai desa Cijemit kec Ciniru pada tanggal 4 Juni 2017
B.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal
1
1.
Keanggotaan
Karang Taruna Medal Jaya tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama,
etnis, golongan dan status sosial anggota
2.
Anggota
adalah berdomisili di desa Cijemit dan tidak membeda-bedakan gender dan
menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1
Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya
3.
Umur
minimum anggota 13
tahun sejak tanggal mendaftarkan diri sampai dengan
umur 45 tahun
4.
Tercatat
sebagai pemuda/pemudi Desa Cijemit dan aktif pada organisasi
5.
Setiap
anggota yang berpindah domisili ke luar Desa Cijemit secara otomatis sudah lepas
dari keanggotoan Karang Taruna Medal Jaya
Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA
1.
Hak
suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi
2.
Anggota
mempunyai hak-hak Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi
3.
Anggota
mempunyai hak-hak bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan
secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan organisasi
4.
Melakukan
pembelaan diri didalam rapat terhadap pemecatan sementara
5.
Mendapat
perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
kebijakan organisasi
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Mentaati
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan
lainnya dalam organisasi
2.
Menjunjung
tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
3.
Aktif
melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali
4.
Berpihak
kepada masyarakat dan desa Cijemit secara khusus
5.
memenuhi
setiap undangan Karang Taruna Medal Jaya
Pasal 4
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1.
Bukan
penduduk Desa Cijemit dan tidak melaporkan kepindahannya kepada organisasi
setempat dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun
2.
Bukan
lagi Warga Negara Republik Indonesia
3.
Atas
permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus harian serta
mendapat persetujuan ketua Karang Taruna Medal Jaya
4.
Meninggal
dunia
BAB II
P E N G U R U S
Pasal
5
KETUA
1.
Kepengurusan
Ketua bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing anggota mempunyai kedudukan
yang sederajat
2.
Pengurus
ketua dipilih dan ditetapkan dalam rapat umum
3.
Dalam
melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Haraian dilakukan pembagian
tugas secara fungsional melalui Tata Kerja organisasi yang ditetapkan dalam
Rapat
4.
Kepengurusan
ketua maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat
dipilih kembali
5.
Jika
dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang ketua maka
dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
6.
Pergantian
Antar Waktu diputuskan melalui Rapat anggota dan dipertanggungjawabkan pada
Rapat umum
7.
Pada
masa akhir jabatannya, ketua menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam
anggota rapat umum
8.
Ketua
berkoordinasi dengan kepala desa dan LPM
Pasal 6
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan rapat umum
lainnya
2.
Dalam
melaksanakan ayat (1), ketua menetapkan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan ketua
3.
Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian
dimusyawarahkan dalam Rakordes dan dipertanggung jawabkan di Rapat Umum
4.
Menetapkan
Pengurus Harian berdasarkan ketetapan Rapat Umum
5.
Bila
dipandang perlu Ketua berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat
organisasi dibawahnya
6.
Menyelenggarakan
Rapat Umum dan Rakordes sesuai waktu yang ditetapkan
7.
Menegakkan
disiplin organisasi
8.
Menyampaikan
Progres Report dalam Rakordes
Pasal 7
SEKRETARIAT
1.
Dipimpin
oleh seorang Ketua yang dipilih dalam Rapat umum
2.
Apabila
Ketua berhalangan, fungsi Ketua dapat dilaksanakan Sekertaris yang ditetapkan
dalam Rapat Umum
3.
Ketua
bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi
4.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua dapat membentuk Staf-staf, yang diangkat dan
diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum
5.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas seksi-seksi yang berada dibawahnya
6.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Umum
7.
Menetapkan
Program-program Koordinator Wilayah berdasarkan hasil Koordinasi Antar Wilayah
pada wilayah Dusun yang bersangkutan
Pasal
8
RAPAT
1.
Pengambilan
kebijakan ketua dilakukan melalui Rapat
2.
Setiap
keputusan dalam Rapat pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
3.
Apabila
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut
keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan
suara terbanyak
4.
Apabila
diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan Rapat terlebih
dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORDES
5.
Rapat
hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Harian dan
Anggota
6.
Untuk
kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (2)
diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan
tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (2), maka Rapat Umum dianggap sah bila
dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus harian dan Anggota dan hasil-hasil tersebut
dilaporkan pada Rapat Umum berikutnya
7.
Keputusan
Rapat mengikat semua Pengurus Harian dan anggota
Pasal
9
KOORDINATOR WILAYAH
1.
Pembagian
wilayah Koordinator Desa ditetapkan oleh Keputusan Rapat Umum
2.
Calon-calon
Pengurus Koordinator Wilayah diusulkan oleh Anggota pada Rapat Koordinasi Antar
Wilayah
3.
Jumlah
anggota dan susunan Pengurus Koordinator Wilayah ditetapkan sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang terdiri dari
seorang Korwil dan seksi-seksi
4.
Keanggotaan
Koordinator wilayah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu
tidak dapat dipilih kembali
5.
Masa
kepengurusan Koordinator Wilayah 2 (dua) tahun
6.
Dalam
menjalankan tugasnya Koordinator Wilayah bertanggungjawab kepada Ketua
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Mengkoordinasikan
program-program kerja Desa dan organisasi di tiap Dusun yang diatur dalam
Keputusan Ketua
2.
Berwenang
menjabarkan program-program kerja Desa dan organisasi yang diatur dalam
Keputusan Rapat Desa untuk disesuaikan dengan kondisi Desa
3.
Membantu
dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang diwilayah dusun
4.
Bersama-sama
Ketua melaksanakan Sosialisasi Tingkat Wilayah
Pasal 11
PENGURUS HARIAN
1.
Pengurus
harian dapat dibentuk Rapat umum yang memiliki anggota minimal 10 orang
2.
Pengurus
Harian merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi
pelaksanaan program operasional di Kesekertariatan
3.
Pengurus
Harian dipilih oleh Rapat Umum dan di sahkan oleh Anggota
4.
Susunan
Pengurus harian terdiri dari seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara, Koordinasi wilayah beberapa seksi-seksi
5.
Tata
Kerja Pengurus Harian ditetapkan dalam Rapat Kerja harian
6.
Dalam
melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Ketua
Pasal
12
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN
1.
Melakukan
koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Desa
2.
Mengkoordinasikan
anggota, Mengelola Uang dari Desa dan menarik uang iuran listrik, Melaksanakan
Program harian
3.
Mengupayakan
pertemuan-pertemuan antar Koordinator Wilayah Dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Seksi-seksi
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal
13
RAPAT UMUM
1.
Diselenggarakan
Pengurus Harian dengan dibantu oleh kepanitiaan Rapat Umum yang dibentuk oleh
ketua
2.
Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Umum dipersiapkan oleh Ketua untuk
selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Rapat Umum
3.
Pembahasan
Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua dan selanjutnya dipimpin oleh
pimpinan sidang terpilih
4.
rapat
Umum sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota definitive
Pasal
14
PESERTA RAPAT UMUM
1.
Peserta
Rapat Umum adalah utusan Koordinator Wilayah definitif yang jumlahnya
ditetapkan dalam keputusan Ketua
2.
Peninjau
Rapat Umum adalah Ketua, Pengurus Lembaga Tingkat Desa, Sekretariat Dan
Koordinator Wilayah masing-masing
Pasal
15
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN RAPAT
UMUM
1.
Ketetapan-ketetapan
pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam
keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Rapat
Umum dapat meminta Ketua untuk menjelaskan pokok persoalan.
3.
Apabila
ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan
suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2+1 peserta yang
mempunyai hak suara.
Pasal
16
RAPAT LUAR BIASA
1.
Kongres
Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat
mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan
minimal 2/3 Pengurus Harian dan korwl Definitif
2.
Rancangan
Materi, Acara, dan Tata Tertib Rapat Luar Biasa, disiapkan oleh Ketua untuk
selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Luar Biasa
3.
Pembahasan
Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpin oleh
Pimpinan Sidang Terpilih
4.
Pelaksanaan
Rapat Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORDES melalui inisiatif Ketua dan atau
masing-masing koordinasi wilayah Definitif
Pasal 17
RAPAT KOORDINASI DESA
1.
Diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Ketua, dan dibantu
oleh panitia yang dibentuk oleh ketua
2.
Apabila
ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat
1, maka Pengurus harian dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desa bila
disetujui minimal 2/3 pengurus Harian Definitif
3.
Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakordes
4.
Pembahasan
Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpimpin oleh
Pimpinan Sidang Terpilih
5.
Rapat
Koordinasi Desa sah jika dihadiri oleh 2/3 Pengurus Harian Definitif
6.
Ketetapan-ketetapan
dalam Rapat Koordinasi Desa pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah
untuk mufakat
7.
Apabila
ayat (7) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Desa sah
apabila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir
Pasal 18
FORUM KOORDINASI ANTAR WILAYAH
1.
Diselenggarakan
oleh Koordinator Wilayah Desa, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam
Rapat Antar Korwil
2.
Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar
Wilayah
3.
Ketetapan-ketetapan
dalam Forum Koordinasi Antar Wilayah pada prinsipnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat
Pasal 19
RAPAT KOORDINASI ANTAR KORWIL
1.
Diselenggarakan
6 (enam) bulan sekali
2.
Apabila
ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat
(1), maka Pengurus Korwil dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar
pengurus Korwil bila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah Korwil definitif
diwilayah yang bersangkutan.
3.
Rapat
Koordinasi Antar Kowil sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
Korwil definitive
4.
Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Korwil disiapkan oleh
Pengurus harian
5.
Dapat
memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan rapat Umum
6.
Ketetapan-ketetapan
dalam Rapat Koordinasi Antar Korwil pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat
7.
Jika
ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Korwilt
sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal
20
RAPAT ANGGOTA HARIAN
1.
Diselenggarakan
oleh Pengurus Harian
2.
Rapat
harian sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Pengurus Harian yang
bersangkutan
3.
Rancangan
Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Angoota harian, disiapkan oleh Pengurus
Harian, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Harian
4.
Ketetapan-ketetapan
dalam rapat Harian, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5.
Jika
ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Harian sah bila disetujui
oleh minimal ½+1 peserta yang hadir
6.
Korwil
hadir dalam Rapat Harian sebagai Peninjau, Pengurus Harian sebagai Peserta
Kehormatan, dan utusan Harian lainnya sebagai undangan
BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI
Pasal
21
1.
Pentahapan
Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang
kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi
2.
Setiap
anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh rapat Umum
B A B V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 22
1.
Dilarang
melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2.
Dilarang
melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam
tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan
organisasi
3.
Dilarang
menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan
diantara anggota dan masyarakat pada umumnya.
4.
Larangan
sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh
anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.
Pasal 23
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
1.
Penilaian
pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Harian
bersangkutan dan secara tidak langsung oleh ketua.
2.
Penilaian
pelanggaran disiplin oleh Pengurus harian dilakukan oleh Ketua dengan
memperhatikan pandangan anggota.
3.
Penilaian
pelanggaran disiplin oleh ketua dengan memperhatikan pandangan pengurus Harian
dan atau anggota.
4.
Penilaian
pelanggaran disiplin oleh ketua dilakukan oleh Rapat Umum, dibahas dan disahkan
dalam Rapat Koordinasi Desa.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal
24
1.
Yang
dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota
yang membahayakan keutuhan organisasi.
2.
Pedoman
penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan
serta keutuhan organisasi.
Pasal 25
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
1.
Penyelesaian
sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
2.
Apabila
dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang
bersengketa.
3.
Apabila
sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan
keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak
mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu.
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal
26
1.
Yang
dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki
oleh organisasi.
2.
Organisasi
berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal
27
Keuangan organisasi diperoleh dari Biaya
operasional dari desa, iuran anggota, sumbangan yang
tidak mengikat dan sumber pendapatan Asli organisasi
serta usaha-
usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
B A B IX
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 28
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun
secara hirarkis sebagai berikut :
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b) Rapat Umum
c) Keputusan Rapat Koordinasi Desa.
d) Keputusan Ketua.
e) Instruksi Ketua.
f) Keputusan Rapat Koordinasi Antar Wilayah
g) Ketetapan Konferensi Wilayah.
h) Ketetapan Rapat pengurus Harian
i) Keputusan Pengurus Harian.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
29
1.
Segala
sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran,
dimusyawarahkan dalam Rapat Umum
2.
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam
Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3.
Seluruh
tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini,
masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan
penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah
Tangga ini
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Desa
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Rapat Umum, sekaligus sebagai
Rapat Persatuan Karang Taruna Medal Jaya pada tanggal 11
Juni 2017
dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cijemit
Pada tanggal : 11
Juni 2017
Ketua,
Iwan Sapwani, S.Pd.
|
Sekretaris,
Didin Junaedin, S.Ag
|
Mengetahui
Kepala Desa Cijemit/Pembina,
0 komentar:
Post a Comment